Tentunya kita semua ingat, kasus menghebohkan yang melibatkan vokalis band Peterpan, Ariel, bermula dari kemunculan video syur dirinya dengan beberapa wanita yang juga diduga artis, Luna Maya dan Cut Tari.
Berikut ini Perjalan Kasus Ariel sampai Bebasnya Ariel :
• 22 Mei 2010
Video syur itu ditengarai mulai beredar di masyarakat. Dua video itu memperlihatkan tindakan asusila antara Ariel dan Luna Maya. Sementara video satunya, Ariel dan Cut Tari.
• 11 Juni 2010
Pasangan sejoli Ariel dan Luna Maya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi atas peredaran video.
• 12 Juni 2010
Kepolisian berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku yang diduga pertama kali menyebarkan video itu.
• 18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu, status sejoli tersebut masih sebagai saksi.
• 22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri dan statusnya sudah menjadi Tersangka oleh Mabes Polri.
• 7 Juli 2010
Pihak kepolisian menyebutkan pria dengan inisial K diduga sebagai penggugah pertama video mesum Ariel.
•8 Juli 2010
Artis Cut Tari mengaku dirinya pelaku di video syurnya bersama Ariel. Dia juga meminta maaf atas kasus video tersebut. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.
• 9 Juli 2010
Mabes Polri menahan seseorang dengan inisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.
• 16 Juli 2010
Reza Rizaldi alias Redjoy (R) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel yang akhirnya diketahui RJ lah yang mengambil video dari laptop Ariel.
• 21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel kepada kejaksaan.
• 24 Juli 2010
Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.
• 31 Januari 2011
PN Bandung memvonis Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun disertai denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat juga menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.
• 19 April 2011
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasai.
• Juli 2011
Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasainya.
• 15 Agustus 2011
Ariel tidak mendapatkan hak remisi pada Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.
• 19 Januari 2012
Ariel melakukan asimilasi. Dia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.
• 23 Juli 2012
Ariel dinyatakan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Baca juga:
Tips Membersihkan Kaca Supaya Bersih Dan Terlihat Cerah